Rapat Permasalaahn Papan Plang Politeknik Aishiyah Sumatera Barat Di Tanah Milik Kementerian Kesehatan Dengan Sertifikat No : 03.01.01.15.4.00006. Kamis, 4 September 2025
Admin(CM)
04/09/2025 16:31 WIB

Kamis, 4 September 2025 Poltekkes Kemenkes Padang melaksanakan rapat Permasalaahn Papan Plang Politeknik Aishiyah Sumatera Barat di tanah milik Kementerian Kesehatan Dengan Sertifikat No : 03.01.01.15.4.00006.
Rapat di hadiri Al :
1. Direktur Poltekkes Kemenkes Padang
2. Wadir I, II, II
3. Ka. Spi dan Tim
4. Kasubag Adum dan Kasubag Adak
5. Ketua dan Sekretaris Jurusan Kebidanan
6. Ketua dan Sekretaris Jurusan Promkes
7. Kareskrim Polsek Padang Utara
8. Perwakilan Camat Padang Utara
9. Direktur Politeknik Aisyiyah Sumatera Barat
10. Staff dan kesekratariatan Politeknik Aisyiyah
11. Kepala Sekolah SDN 17 Gunung Pangilun
12. Perwakilan Lurah Gunung Pangilun
13. Ketua RW 07 Gunung Pangilun
14. Ketua RT 03 Gunung Pangilun
Jalannya Rapat :
1. Pembukaan
2. Penjelasan Direktur dan Wadir 2 tentang : Pemasangan papan tanda (plang) Politeknik Aisyiyah di tanah milik Kemenkes
3. Diskusi dan keputusan Tindak lanjut
4. Penutup
Hasil Rapat :
1. Status Kepemilikan Tanah
• Tanah yang dimaksud tercatat sebagai aset milik Kementerian Kesehatan.
• Beberapa puluh tahun lalu, tanah tersebut pernah digunakan oleh SDN 17, namun UPT Dinas Pendidikan tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan.
• Sebagian masyarakat yang membangun rumah di kaki Gunung Pangilun menempati lahan yang juga merupakan aset Kementerian Kesehatan.
2. Permasalahan Papan Nama/Plang Politeknik Aisyiyah
• Ditemukan adanya pemasangan plang Politeknik Aisyiyah di atas tanah milik Kementerian Kesehatan.
• Direktur Politeknik Aisyiyah menyetujui untuk dilakukan pembongkaran plang tersebut dan akan segera memindahkannya dalam minggu berjalan.
• Pihak Politeknik Aisyiyah sedang memproses permohonan penggunaan lahan kepada pihak berwenang, namun hingga saat ini belum memperoleh persetujuan.
3. Pembangunan Jalan dan Pagar
• Poltekkes Jurusan Promosi Kesehatan berencana membangun pagar di sekeliling Gedung baru. Untuk itu, pagar masyarakat berwarna biru yang berdiri di atas tanah
Kemenkes akan dibongkar.
• Kepala Sekolah SDN 17 mengajukan permohonan pembangunan pagar sekolah, namun tidak dapat disetujui karena lahan merupakan milik Kementerian Kesehatan.
4. Pandangan dan Usulan Masyarakat
• Ketua RW menyampaikan bahwa jalan yang ada saat ini merupakan hasil swadaya dan musyawarah masyarakat.
• Pemasangan plang Aisyiyah oleh warga dimaksudkan untuk mencegah kendaraan besar seperti truk melintas dan merusak jalan.
• Ketua RW mengusulkan agar Poltekkes Kemenkes Padang mendirikan rambu atau pembatas jalan sebagai pengganti plang tersebut.
• Pihak Poltekkes Kemenkes Padang menegaskan bahwa tidak dapat memberikan izin pembangunan plang di atas lahan milik Kemenkes.Apabila ada kebutuhan
pengalihan lahan , maka prosedurnya harus dilakukan melalui lurah/camat kepada Wali Kota, kemudian Pemerintah Kota Padang mengajukan permohonan resmi
kepada Kementerian Kesehatan. Hingga saat ini, tindak lanjut dari Pemerintah Kota Padang belum ada.
5. Tindak Lanjut Pemerintah Daerah
• Pemerintah Kota Padang telah menyampaikan surat kepada Dinas PUPR untuk menindaklanjuti permasalahan ini, dan saat ini masih dalam proses pengurusan.
Tindak Lanjut
1. Pihak Politeknik Aisyiyah menyatakan kesediaannya untuk melakukan pembongkaran papan nama/plang yang berdiri di atas tanah milik Kementerian Kesehatan.
2. Permintaan pembangunan plang yang diajukan oleh Ketua RW tidak dapat disetujui oleh Poltekkes Kemenkes Padang.
3. Permohonan pembangunan pagar sekolah dari Kepala Sekolah SDN 17 tidak dapat dipenuhi oleh Poltekkes Kemenkes Padang karena status tanah merupakan aset
Kementerian Kesehatan.
4. Dalam rangka rencana pembangunan pagar oleh Poltekkes, ditegaskan bahwa setiap bentuk permintaan sumbangan yang tidak disertai surat resmi dan tanda tangan
pejabat berwenang tidak diperkenankan untuk dipenuhi, guna menghindari praktik pungutan liar (pungli).
5. Seluruh pihak menyepakati bahwa tanah tersebut sah milik Kementerian Kesehatan. Pemerintah Kota Padang telah bersurat kepada Dinas PUPR dan hingga saat ini
masih dalam tahap proses tindak lanjut.